Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana dari Aspek Yuridis Studi Kasus : Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh Anak di Kabupaten Gowa
Keywords:
Penerapan hukum, Pertimbangan hukumAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Penelitian ini adalah penelitian mengunakan kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi serta analisi data yang dilakukan reduksi data, display data, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Sungguminasa yaitu penerapan hukuman berdasarkan Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang pradilan anak yang sesuai dengan ketentuan hukum pidana baik hukum pidana formil maupun hukum pidana materil dan syarat dapat dipidananya bagi anak yang berhadapan denagan hukum. Pertimbangan hukum dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh anak oleh hakim sebagai berikut: 1. Pertimbangan secara yuridis berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang mendekati dalam dakwaan yang unsur- unsur tindak pidananya terpenuhu, adanya kesesuaian antara alat bukti dengan keterangan saksi baik berupa keterangan lisan atau tulisan, 2. pertimbangan non yuridis berdasasrkan pada aspek ketentuan-ketentuan hukum yang dapat dirasakan akibatnya yang timbul karena perbuatan anak pelaku tindak pidana baik pertimbangan memberatkan maupun yang meringankan, 3. Pertimbangan secara obyektif adalah kesalahan terdakwa dapat dilihat secara obyektif titik beratnya dari cara pelaku tindak pidana pelaku pidana, 4. pertimbangan secara subyektif adalah keterkaitan dengan kondisi pelaku bahwa melakukan dengan adanya niat terhadap korban yang akan menimbulkan permasalahan hukum, 5. Pertimbangan aspek ekonomi, aspek psikologis anak dan aspek sosial.
References
Alam, A. S. Kejahatan, Penjahat dan Sistem Pemidanaan. Makassar: Lembaga Kriminologi Universitas Hasanuddin, 2002.
Desiandri, Yati Sharfina. “Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Tingkat Penyidikan.” USU Law Journal 5, no. 1 (2017).
Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Hamzah, Andi. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Yarsif Watampone, 2005.
Ilyas. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education & PuKab, 2012.
Lamintang, P. A. F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1984.
Marlina. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana. Medan: USU Press, 2010.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya, 2007.
Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2014.
Soedjono. Kejahatan dan Penegakkan Hukum di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995.
Wahid, Abdul, dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual. Jakarta: PT Refika Aditama, 2001.
Wiyono, R. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.