Fatwa Mui: Transformasi Hukum Dari Legal Opinion Ke Legal Sources
Keywords:
Fatwa, Hukum islam, MUI, Transformasi hukumAbstract
Penelitian ini mengkaji transformasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari sekadar legal opinion menjadi salah satu sumber hukum yang berpengaruh dalam praktik hukum Islam di Indonesia. Munculnya fatwa MUI sebagai rujukan dalam berbagai regulasi negara, khususnya pada bidang perbankan syariah dan industri halal, menunjukkan pengakuan institusional terhadap otoritas normatifnya. Penelitian ini menggunakan metode kajian literatur dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk menelaah berbagai sumber akademik, dokumen hukum, dan hasil penelitian sebelumnya yang membahas peran, otoritas, serta integrasi fatwa MUI dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun fatwa tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam hierarki peraturan perundang-undangan, pengaruh substansialnya tampak melalui adopsi formal dalam kerangka hukum positif, seperti pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Proses ini menandai adanya transformasi sebagian norma keagamaan menjadi mekanisme hukum negara. Pembahasan menegaskan bahwa fatwa MUI berfungsi sebagai jembatan antara hukum Islam dan hukum positif, serta berperan dalam pengembangan kebijakan hukum Islam yang relevan dengan dinamika sosial dan ekonomi kontemporer. Namun demikian, tantangan masih muncul dalam mengharmonisasikan fatwa dengan sistem hukum nasional yang bersifat pluralistik. Karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara otoritas keagamaan dan lembaga negara agar fatwa dapat berkontribusi secara konstruktif terhadap pembangunan hukum nasional.
References
Darti, Yulia. “Peran Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Pembangunan Hukum di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding/Journal of Research and Human Rights, 2017.
Darti, Yulia. “Peran Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Pembangunan Hukum di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding/Journal of Research and Human Rights, 2019. https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/download/19/16/73.
Fachrur, Ahmad, and Siti Nur Rohmah. “Eksistensi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Pranata Hukum Islam di Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 6, no. 5 (2019). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i5.20832.
Harimurti, Yudi Widagdo, Muhammad Fauzan, Indah Purbasari, and Indra Yulianingsi. “The Role of Majelis Ulama Indonesia and Its Fatwas within the Indonesian Governance System.” Proceedings of EAI Conference, 2020. https://eudl.eu/pdf/10.4108/eai.26-9-2020.2302535.
Hasan, Ali. Manajemen Bisnis Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Hukumonline. “Transformasi Fatwa Dewan Syariah Nasional ke dalam Hukum Positif.” Hukumonline (Analisis), 2019. https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb49fcf01fb73000fce1957/transformasi-fatwa-dewan-syariah-nasional-ke-dalam-hukum-positif.
Idris, Abdul Fatah. Menggugat Istinbath Hukum Ibnu Qayyim: Studi Kritik Terhadap Metode Penetapan Hukum Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Semarang: Pustaka Zaman, 2007.
JDIH Mahkamah Agung. Prospek Fatwa MUI terhadap Hukum Nasional. 2023. https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/artikel/2023/2023-PROSFEK%20FATWA%20MUI%20TERHADAP%20HUKUM%20NASIONAL.pdf.
Ningsih, Seri Utami. “Transformasi Fatwa DSN-MUI ke Hukum Nasional.” 2021. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45619/2/18203010006_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf.
Pelu, I. E. A. S. “Kedudukan Fatwa dalam Konstruksi Hukum Islam.” El-Mashlahah 9, no. 2 (2019): 167–181. https://doi.org/10.23971/maslahah.v9i2.1692.
Saidah. “Interfaith Marriage in Indonesia: The Controversy between MUI Fatwa and Surabaya District Court Decision.” Working Paper/Article, 2023. https://www.researchgate.net/publication/370626598_Interfaith_Marriage_in_Indonesia_The_Controversy_between_MUI_Fatwa_and_Surabaya_District_Court_Decision.
Suhartono, Suhartono. “Eksistensi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila.” AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 12, no. 2 (2018): 448–465. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v12i2.1255.
Tamam, A. B. “Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam Sistem Hukum Indonesia.” Al-Musthofa 4 (2021): 62–78. https://doi.org/10.58518/al-musthofa.v4i1.739.
Wiwin. “The Legal Status of MUI Fatwas within the Indonesian Legal System.” Jurnal Ilmu Hukum Amsir (JULIA), 2025. https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/693.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Law, Ethics, and Multidisciplinary Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.