Trafficking dan Prostitusi dalam Perspektif Hukum di Indonesia: Sebuah Tinjauan Literatur
Keywords:
Trafficking, Prostitusi, Perspektif HukumAbstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis secara komprehensif perspektif hukum Indonesia terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan praktik prostitusi. Melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, penelitian ilmiah, dan sumber relevan lainnya, kajian ini mengidentifikasi bagaimana hukum Indonesia mendefinisikan, mengatur, dan merespons TPPO untuk tujuan eksploitasi seksual. Hasil analisis menyoroti kerangka hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan KUHP, serta tantangan implementasinya seperti kompleksitas jaringan pelaku, keterbatasan sumber daya penegak hukum, kurangnya koordinasi antar instansi, budaya patriarki, stigma sosial, korupsi, kesulitan identifikasi korban, dan rumitnya pembuktian. Penelitian ini juga mengkaji implikasi hukum bagi korban TPPO dalam konteks prostitusi, termasuk hak atas perlindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, perlindungan saksi dan korban, serta proses hukum yang sensitif korban. Kontribusi penelitian ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai lanskap hukum TPPO dan prostitusi di Indonesia, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta potensi pengembangan kebijakan di masa depan.
References
Andayani, R., T. Y. Chandrab, and M. Candra. 2025. “Penerapan Restitusi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah 2 (2): 212–25. https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i2.929.
Annas, G. K., and A. I. Asyrofisyauqi. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Seksual Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Yogyakarta.” Jurnal Hukum Caraka Justitia 4 (2): 105–22. https://doi.org/10.30588/jhcj.v4i2.1972.
Apriani, W., and A. Fikriana. 2023. “Hukum Hak Asasi Manusia; Perspektif Internasional Tentang Kesenjangan Yang Perlu Disikapi.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 1 (1): 35–46. https://doi.org/10.61104/alz.v1i1.77.
Arianti, D., Rahmawati, R. Zakiah, and K. A. Najib. 2025. “Problematika Profesi Tenaga Pendidik Di Indonesia Antara Idealitas Dan Realitas.” Jurnal Ilmiah PGMI STAI Al-Amin Gersik 4 (1): 207–19. https://doi.org/10.54723/ejpgmi.v4i1.327.
Faturohman, Faturohman, Sulis Suhartini, and Robiatul adawiyah. 2024. “HAM Dan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 3 (3): 38–45. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i3.3877.
Fitri, N. T., and Y. Sulistiana. 2024. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).” Islamic Circle 5 (2): 17–29.
Halawa, N., A. Gultom, A. Hamonangan, and J. Marbun. 2024. “Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Retentum 6 (1): 127–36. https://doi.org/10.46930/retentum.v6i1.4242.
Husnah, W. 2022. “Pengantin Pesanan Di Dunia Maya Sebagai Kejahatan Transnasional: Eksploitasi Seksual Dan Upaya Penegakan Hukum.” Intermestic: Journal of International Studies 7 (1): 181. https://doi.org/10.24198/intermestic.v7n1.9.
Ilmih, A. A., Y. Sekar, and E. Arabel. 2024. “Keterlibatan Organisasi Kriminal Transnasional Dalam Jaringan Perdagangan Manusia.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2 (3): 575–79. https://doi.org/10.5281/zenodo.12730445.
Islam, F. D. N., G. Vergiawan, and F. H. N. Zaluchu. 2024. “Upaya Penanggulangan Perdagangan Orang Di Indonesia: Tinjauan Terhadap Kebijakan Dan Kinerja Pemerintah.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7 (2): 1961–71. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i2.3332.
Jamaludin, A., Wahyudi, and S. Sonjaya. 2025. “Mengeksplorasi Regulasi Industri Seksual Di Indonesia: Pemidanaan Pembeli Jasa Pekerja Seks Komersial.” JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial 7 (1): 22–38. https://doi.org/10.51486/jbo.v7i1.221.
Kurniawan, Ramdhan, Andi Naila Quin Azisah Alisyahbana, Soussou Raharimalala, Maria Reski, Enzel D. S. Situmorang, and Nurul Fadilla. 2024. “Impact of Technological Innovation on Productivity and Competitiveness of the Culinary Industry.” Indonesian Journal of Business and Entrepreneurship Research 2 (3). https://doi.org/10.62794/ijober.v2i3.2505.
Kusuma, F. A., E. A. Savana, S. Devi, and Y. F. Agustine. 2025. “Analisis Studi Kasus Dampak Sosiologis Terhadap Korban Pelecehan Seksual Di Indonesia.” SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora) 4 (1): 77–88. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v4i1.4927.
Mahmud, A., D. Ravena, C. A. F. Zakaria, D. Citra, and W. Ismi. 2024. “Kriteria Trading in Influence Sebagai Tindak Pidana Korupsi Dan Kebijakan Kriminalisasinya Criteria for Trading in Influence as a Corruption Crime and Criminal Policy Menjanjikan Pemberian Atau Penawaran Baik Langsung Maupun Tidak Langsung Pada Memiliki r.” USM Law Review 7 (1): 237–51.
Mangallo, E., and K. H. P. Lambe. 2025. “Efektivitas Tugas Dan Fungsi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Di Inspektorat Provinsi Papua Tengah.” Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal 3 (2): 284–98. https://doi.org/10.57185/mutiara.v3i2.347.
Melani, M., N. P. G. Prastita, R. T. D. Putri, and Q. E. S. Adnani. 2024. “Promosi Kesehatan Remaja Dengan Pendekatan KIPK.” https://doi.org/10.36590/penerbit.salnesia.2.
Narek, A. R. A., A. R. J. Djuma, G. P. S. D. Ambarwati, E. K. G. Ito, P. A. R. Yazakur, and Y. E. S. R. Tukan. 2024. “Kausalitas Dan Keberlanjutan Tindak Pidana: Kajian Komparatif Hukum Indonesia Dan Internasional.” Jurnal Ilmiah Multidisipliner (JIM) 8 (7): 12–43.
Nazifah, N., K. A. Somad, and T. Rostarum. 2024. “Pelaksanaan Kebijakan Diskriminasi Positif Bagi Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan Di Kota Jambi.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 24 (3): 2308–22. https://doi.org/10.33087/jiubj.v24i3.5724.
Noval, S. M. R., S. Soecipto, and A. Jamaludin. 2022. “Modus Operandi Dan Strategi Pencegahan Kejahatan Perdagangan Seksual Anak Secara Daring.” Undang: Jurnal Hukum 5 (2): 419–51. https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.419-451.
Novilia, V., and H. Yusuf. 2024. “Efektivitas Sanksi Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi Khusus: Perspektif Hukuman Ekonomi Terhadap Pelaku Kejahatan Korporasi.” JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia 1 (9): 5364–78.
Panjaitan, A. C. D. 2022. “Harmonisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Protokol Palermo Dalam Perlindungan Perdagangan Orang Di Indonesia.” Jurnal Yustitia 16 (1): 1–13. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.895.
Prasetio, R. D, A., Anggadwita, G., & Pasaribu. 2021. “Prasetio, A., Anggadwita, G., & Pasaribu, R. D. (2021). Digital Learning Challenge in Indonesia. In P. Ordóñez de Pablos, M. D. Lytras, & X. Zhang (Eds.), IT and the Development of Digital Skills and Competences in Education (Pp. 56–71). IGI Global. Https://Doi.Org/10.4018/978-1-7998-4972-8.Ch004.” https://doi.org/10.4018/978-1-7998-4972-8.ch004.
Pratikno, M. W. R. 2024. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Manusia Perlindungan Terhadap Korban Serta Upaya Pencegahannya Di Indonesia (Berdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2007).” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10 (22): 937–50. https://doi.org/10.5281/zenodo.14580178.
Puanandini, D. A., L. D. Turyadi, and M. A. Saputra. 2024. “Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3 (1): 53–60. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1096.
Rachman, R. A., and N. Aida. 2023. “Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilegal Ditinjau Dari UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8 (4): 4761–79. https://doi.org/10.24815/jimps.v8i4.26908.
Rustam, I., K. R. Sabilla, K. Rizki, and H. N. Estriani. 2022. “Kejahatan Lintas Negara Perdagangan Orang: Studi Kasus Pekerja Migran Asal Nusa Tenggara Barat.” Indonesian Perspective 7 (1): 102–7. https://doi.org/10.14710/ip.v7i1.48597.
Sanjaya, T. D. and Irhammudin. 2025. “Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Kriminologi.” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 4 (3): 3669–77. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i3.9204.
Silalahi, A. M., and B. Prasetyo. 2024. “Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Putusan Pengadilan Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual.” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 7 (2): 937–45. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1394.
Zarkasih, M. 2024. “Strategi Kerja Sama Regional Dan Internasional Indonesia Dalam Menangani Ancaman Radikalisme Dan Terorisme.” SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 8 (2): 265–76. https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i2.3407.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Law, Ethics, and Multidisciplinary Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.