Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Analisis Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) sebagai Paradigma Alternatif

Authors

  • Hasruddin Nur Universitas Negeri Makassar
  • Sukro Makmun Universitas Negeri Makassar

Keywords:

Keadilan Restoratif, Peradilan Pidana Anak

Abstract

Artikel ini mengkaji penerapan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia, dengan fokus pada analisis terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Secara historis, sistem peradilan pidana Indonesia berakar pada tradisi retributif, yang berfokus pada pembalasan dan penjatuhan hukuman. Munculnya UU SPPA menandai pergeseran paradigma fundamental, dari pembalasan menjadi pemulihan, dengan memperkenalkan konsep keadilan restoratif. Meskipun demikian, implementasinya menghadapi tantangan signifikan. Penelitian ini menggunakan studi literatur dan analisis isi untuk mengidentifikasi inkonsistensi normatif dan kesenjangan antara teori ideal dan praktik di lapangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU SPPA adalah model hibrida yang masih mencantumkan mekanisme retributif, terutama jika diversi gagal. Kesenjangan ini diperparah oleh tantangan di lapangan, termasuk dominasi formalisme hukum, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, dan minimnya partisipasi substantif dari korban dan masyarakat. Selain itu, mekanisme diversi memiliki risiko menghasilkan kesepakatan yang tidak adil. Artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun UU SPPA telah menyediakan landasan hukum yang progresif, implementasinya belum optimal. Diperlukan upaya sistematis untuk menjembatani kesenjangan antara norma dan praktik, khususnya melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pemberdayaan korban.

References

Amri, S. R., and S. R. Dewi. 2024. Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Widina Media Utama.

Armanda, I., and N. Fadhilah. 2025. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penganiayaan Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 4 (4): 5798–806. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i4.10121.

Erwandi, E. 2020. “PK Bapas Dalam Penyelesaian Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sesuai Amanat UU SPPA.” Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Pembelajaran 2 (2): 55–40.

Febriani, Y., and A. Suherman. 2024. “Efektivitas UU No.11 Tahun 2012 (SPPA) Terhadap Batas Minimum Usia Pidana Anak Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 2 (1): 347–59. https://doi.org/10.62379/7nymds20.

Flora, H. S. 2018. “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” University of Bengkulu Law Journal 3 (2): 142–58.

Maulana, I. M., and M. A. Agusta. 2021. “Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia.” Datin Law Jurnal 2 (2): 46–70. https://doi.org/10.36355/dlj.v2i2.734.

Mirza, I. M. M., and A. P. Zen. 2022. “Strategi Internalisasi Asas Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 2 (2): 149–62. https://doi.org/10.52738/pjk.v2i2.45.

Muliani, S., A. Kasim, J. Ahmad, and N. Nonci. 2023. “Reformulasi Syarat Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5 (2): 358–73. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.358-373.

Munajat, M. 2023. Hukum Pidana Anak Di Indonesia. Sinar Grafika Offset.

Pangestu, R. D., and M. D. Ambarwati. 2024. “Implementasi UU SPPA Dalam Menangani Anak Yang Sedang Berhadapan Dengan Hukum.” — 2 (6): 416–24. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.576.

Qorani, U. Al, and A. Jais. 2025. “Penyelesaian Masalah Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) Atas Kasus Pelecehan Anak Di Bawah Umur Di Kecamatan Pontianak Kota.” Al-Anam: Ilmu Pendidikan Islam 1 (2): 79–87.

Satriyo, T. G., K. W. Ikhsan, P. Herwiyoso, and C. O. Simanjuntak. 2024. “Konvensi Internasional Hak Anak: Pengaruh Dan Realitasnya Dalam Hukum Serta HAM Di Indonesia.” Lentera Ilmu 1 (1): 70–76. https://doi.org/10.59971/li.v1i2.54.

Sihombing, L. A., and Y. Nuraeni. 2023. “Efektifkah Restoratif Justice? Suatu Kajian Upaya Optimalisasi Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 9 (2): 273–304.

Sopacua, M. G. 2024. “Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Landasan Dalam Penyelesaian Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 6 (1): 96–111. https://doi.org/10.14710/jphi.v6i1.%252525p.

Sulung, C. N., T. N. Palilingan, and D. D. Rompas. 2023. “Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Di Tahap Penyidikan Oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Administratum 12 (3).

Sumiati, S. 2020. “Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 16 (2): 149–58. https://doi.org/10.14710/JPU.3.1.1

Downloads

Published

2025-10-18

Issue

Section

Articles