Efektivitas Perlindungan Hukum di Era Digital: Kajian Normatif terhadap Hak Cipta
Keywords:
Era Digital, Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan HukumAbstract
Pelanggaran hak cipta pada era digital semakin kompleks seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi memungkinkan karya cipta seperti musik, film, buku, dan karya seni lainnya dapat diakses, didistribusikan, serta direproduksi dengan cepat tanpa batas ruang dan waktu. Kondisi ini memberikan dampak positif berupa kemudahan akses informasi dan peluang publikasi bagi para pencipta, namun sekaligus memunculkan masalah penting seperti peningkatan pelanggaran hak cipta
yang merugikan secara ekonomi maupun moral.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, asas hukum, doktrin, dan teori hukum yang relevan. Sumber hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat ahli. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menggambarkan norma hukum yang berlaku dalam memberikan solusi untuk masalah perlindungan hak cipta di era digital.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi nasional telah mengatur ruang lingkup, dasar hukum, dan masa perlindungan hak cipta, penerapannya di era digital masih menghadapi tantangan, terutama dalam penegakan hukum. Teknologi digital di satu sisi mempermudah terjadinya pembajakan dan distribusi ilegal, namun di sisi lain dapat dimanfaatkan untuk mendukung penegakan hukum, seperti melalui pelacakan, identifikasi, dan pembuktian elektronik. Oleh karena itu, diperlukan strategi perlindungan hak cipta yang adaptif dan kolaboratif antara pemerintah, penegak hukum, pemegang hak cipta, serta masyarakat, guna mewujudkan ekosistem kreativitas yang berkeadilan dan berkelanjutan.
References
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2024. “Tentang Kekayaan Intelektual.” Preprint.
Hariyanti, Iswi, Cita Yusticia Serfiyani, and R Serfiyanto D P. 2017. Buku Pintar HAKI Dan Warisan Budaya. Universitas Gadjah Mada.
Ismail, Bayu Putra. 2024. “Hak Kekayaan Intelektual.” Preprint.
Kompas. 2023. “Pelanggaran Hak Cipta Kian Mudah Terjadi.” Preprint.
Mardikaningsih, Rahayu, Siti Nur Halizah, Eli Retnowati, Didit Darmawan, and Rommy Hardyansah. 2024. “Perlindungan Hak Cipta: Perspektif Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembajakan.” Jurnal Hukum 2 (1).
Nasution, Rahmi Jened Parinduri. 2017. Interface Hukum Kekayaan Intelektual Dan Persaingan Penyalagunaan HKI. Airlangga University Press.
Paserangi, Hasbir, and Ibrahim Ahmad. 2011. Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Hak Cipta Perangkat Lunak Program Komputer Dalam Hubungannya Dengan Prinsip-Prinsip Dalam TRIPs Di Indonesia. Rabbani Press.
Republik Indonesia. 2014. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Preprint.
Saidin, Ok. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Raja Grafindo Persada.
Saidin, Ok. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Edisi Revisi). PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Sudaryat, Sudjana, and Rika Ratna Permata. 2010. Hak Kekayaan Intelektual. OASE Media.
Usman, Rachmadi. 2021. Dasar-Dasar Hukum Kekayaan Intelektual. Prenada Media.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Law, Ethics, and Multidisciplinary Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.